Jumat, 28 Oktober 2011

(Draft) PEDOMAN KOMPETISI PENGEMBANGAN DESA PRODUKTIF

(Draft) PEDOMAN
KOMPETISI PENGEMBANGAN DESA PRODUKTIF
Direktorat Produktivitas dan Kewirausahaan
Direktorat Jendral Pembinaan, Pelatihan dan Produktivitas
Kementrian Tenaga Kerja Dan Transmigrasi
BAB I
  PENDAHULUAN
 
 
1.1.  Latar Belakang
 
Pembangunan merupakan upaya terencana untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas nilai kehidupan dan berimplikasi terhadap percepatan dinamika kebudayaan dan membentuk peradaban. Dalam pengertian tersebut, pembangunan sesungguhnya berwujud multi dimensi mulai dari intervensi yang berupa fisik hingga yang tidak tampak atau bersifat non fisik, dari yang berciri sektoral hingga aspek kehidupan sosial, ekonomi, politik dan lain sebagainya.  Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang bertanggung jawab di bidang  ketenagakerjaan dan transmigrasi melakukan berbagai program yang secara langsung maupun tidak langsung membina, menumbuh kembangkan  dan meningkatkan kualitas  ketenaga kerjaan dan ketransmigrasian.
 
Di era globalisasi ini, persoalan daya saing menjadi aspek penting dalam pergaulan internasional dan dihadapi oleh seluruh bangsa baik karena comparative advantage maupun competitive advantage, dimana hal ini menyangkut  produktivitas, efisiensi dan tentu saja kualifikasinya. Menyadari situasi tingkat pengangguran masih tinggi, terutama di perdesaan dan realitas masih rendahnya  daya saing, Kemenakertran telah meluncurkan suatu program terpadu yang dinamakan Program Desa Produktif.
 
Program Desa Produktif merupakan suatu program yang sengaja mengambil basis area targeting pedesaan. Implikasinya, area targeting lebih melihat pada aspek keseluruhan aspek wilayah baik sumberdaya manusia maupun alamiahnya  dalam suatu menejemen pembangunan yang terpadu.  Jadi, keterpaduan antar pihak dan unsur saling berhubungan  dan membentuk suatu fakta sosial, dimana pembangunan berjalan.  Dengan demikian, Desa Produktif adalah gambaran nyata dari keterpaduan program dan dinamika internal suatu desa.
 
Program Desa Produktif merupakan program yang dirancang untuk mendorong kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa melalui perluasan lapangan kerja dan berusaha. Artinya bagaimana suatu program yang mampu memadukan anatar unsur internal socio-dynamic  dengan program pembangunan sektoral yang ada sehingga secara kualtitas dan kualitas dapat terlihat manfaat dan dampaknya. Keberhasilan suatu desa dalam mengembangkan  sumberdayanya akan memiliki arti strategis bagi perbaikan sosial-ekonomi masyarakat dan daerah. Dengan demikian tingkat kesejahteraan dan keberlanjutan dari desa produktif dapat  berjalan seiring dan sesuai dengan  arah pembangunan daerah yang bersifat eksploratif dan bukan eksploitatif.
 
Mengingat program ini sudah dan sedang berlangsung, maka untuk lebih mendorong proses sistemik tersebut, Kemenakertrans dalam hal ini Direktorat  Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas berinisiatif untuk memberikan suatu penghargaan dan dukungan pengembangan bagi program/kegiatan masyarakat yang dinilai telah memenuhi kriteria dan indikator dalam mendukung membangun desa produktif. Dengan adanya penghargaan ini, diharapkan dapat memotivasi dan meningkatkan minat  berbagai pihak untuk berperan serta dalam membangun desa yang produktif di Indonesia.
 
 
1.2.  Dasar Hukum
 
§   Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
§   Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
§   Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437); sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
§   Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
§   UU No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN 2005-2025).
§   Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa,
§   Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah,
§   Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan;
§   Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembanguan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010 – 2015 yang memuat kebijakan pembangunan dan rencana kerja pemerintah selama lima tahun
§   Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: 12/MEN/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasu RI;
§   Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: Kep.157/MEN/VI/2011 tentang Perubahan atas lampiran keputusan Menakertrans Nomor: 127/MEN/V/2011 tentang Pemberian Subsidi Program / Bantuan Sosial Bidang Ketenagakerjaan tahun 2011;
§   SK Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas No: 144/Lattas/XII/2010 tentang Pelaksanaan Pembinaan Desa Produktif
 
1.3.  Tujuan
Pedoman ini merupakan rancangan yang dapat digunakan sebagai acuan bagi semua pihak yang terkait dengan program pemilihaan desa produktif dalam persiapan, seleksi, pengukuran, dan penetapan. Termasuk dalam melakukan telaah dan penyusunan profil desa produktif.
 
  Adapun tujuan pedoman ini adalah:
a.         Sebagai  acuan bagi semua pihak yang terlibat dalam program untuk merumuskan dan menyusun kegiatan teknis dan kegiatan pendukung dalam rangka pelaksanaan program pemilihan desa produktif sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
b.         Sebagai acuan untuk mencegah atau menghindari terjadinya penyimpangan-penyimpangan atau kesalahan baik dari aspek teknis dan substansi  selama proses pelaksanaan program pemilihan desa produktif mulai dari seleksi hingga penetapan.
c.          Sebagai dasar untuk melaksanakan seluruh kegiatan secara efektif sehingga  penyelenggaraan program pemilihan desa produktif ini dapat dicperoleh hasil yang optimal. 

BAB II
GAMBARAN DESA PRODUKTIF
 
Kata desa sendiri berasal dari kata “Swadesi“ (bahasa India) yang awalnya berkonotasi pada  makna tempat asal, tempat tinggal, negeri asal, atau tanah leluhur yang memiliki kesatuan hidup, kesatuan norma, dan memiliki batas-batas kewilayahan  yang jelas. (Soetardjo, 1984: 15; Yuliati, 2003: 24). Namun kemudian pemaknaan desa tersebut menjadi  bervariasi, karena dilihat dari sudut pandang yang berbeda.
 
Konsep “desa” mengandung makna adanya “keterkaitan” yang lebih luas, baik secara ekologis, ekonomis, dan sosiologis. Dalam konteks ini, konsep “desa” mengandung pengertian pertama “ikatan sosial” yang berlandaskan teritorial di mana masyarakat di kawasan tersebut hidup dalam suatu lokalitas tertentu dengan eksistensi yang jelas; kedua “ikatan sosial” berdasarkan lingkup pekerjaan (profesi) di mana hubungan antar anggotanya tidak permanen, tetapi mempunyai intensitas interaksi yang tinggi dalam suatu waktu tertentu. Ketiga “ikatan sosial” yang dibangun berdasarkan jaringan sosial (social networking) sebagai nilai tambah dari modal sosial (social capital) dengan satu fokus interaksi pada pengembangan masyarakat.
 
Sejak Pelita I pemerintah mulai melancarkan pembangunan desa yang bertujuan secara langsung untuk meningkatkan kesejahteraan penduduk, dan secara tidak langsung untuk meletakkan dasar-dasar pembangunan nasional yang kuat sebagai landasan pembangunan nasional jangka panjang. Sedangkan sasaran pembangunan desa adalah agar desa-desa merupakan satuan terkecil administrasi pemerintahan, ekonomi dan ikatan kemasyarakatan, dapat mempercepat pertumbuhannya. Namun sejumlah kamajuan dalam mobilisasi sosial itu tidak terjadis secara merata, dan secara umum kebijakan pembangunan desa juga mendatangkan banyak kerugian besar. Derajat hidup orang desa tidak bisa diangkat secara memadai, kemiskinan selalu menjadi penyakit yang setiap tahun dijadikan sebagai komoditas proyek. Masuknya para pemilik modal maupun tengkulak melalui kebijakan resmi maupun melalui patronase semakin memperkaya para elite desa maupun para tengkulak, sementara para tunawisma maupun tunakisma semakin banyak. Petani selalu menjerit karena harga produk pertanian selalu rendah, sementara harga pupuk selalu membumbung tinggi. Pengangguran merajalela. Kaum perempuan mengalami marginalisasi, yang kemudian memaksa sebagian dari mereka menjadi buruh murah di sektor manufaktur maupun menjadi TKI.
 
Berbagai program bantuan pemerintah yang mengalir ke desa tidak secara signifikan mampu mengangkat harkat hidup orang desa, memerangi kemiskinan desa, mencegah urbanisasi, menyediakan lapangan pekerjaan dan lain-lain. Yang terjadi adalah ketergantungan, konservatisme dan pragmatisme orang desa terhadap bantuan pemerintah. Dengan demikian pembangunan desa yang dilancarkan bertahun-tahun sebenarnya mendatangkan kegagalan.
 
Konteks itulah yang melatar belakangi, Kemenakertrans meluncurkan Program Desa Produktif sejak tahun 2010 yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan masyarakat desa untuk memanfaatkan potensi yang dimiliki desa secara efisien, efektif dan berkualitas;p meningkatkan nilai tambah dan produktivitas desa melalui pengelolaan sumberdaya secara kreatif, inovatif, terintegrasi dan berkelanjutan; memperluas kesempatan kerja dan berusaha untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat desa; meningkatkan harmonisasi antar kelompok masyarakat melalui penerapan budaya produktif masyarakat (Dirjend. Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas, Kemenakertrans RI, 2011). Dalam SK Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas No: 144/Lattas/XII/2010 tentang Pelaksanaan Pembinaan Desa Produktif disebutkan bahwa sasaran dari program ini adalah terciptanya model pengembangan peningkatan produktivitas di desa dan masyarakat pedesaan secara terintegrasi.
 
Desa Produktif
 
Desa Produktif adalah suatu desa yang masyarakatnya memiliki kemauan dan kemampuan memanfaatkan secara kreatif dan inovatif seluruh potensi sumberdaya yang dimiliki untuk menciptakan nilai tambah dan meningkatkan produktivitas perdesaan. Pemahaman ini menegaskan bahwa desa produktif adalah desa yang “menghasilkan sesuatu untuk perbaikan kualitas hidup” akibat dampak/efek dari aktivitas warga dalam sektor tertentu maupun beberapa sektor yang serempak mendorong dinamika ekonomi-sosial mencapai kemajuan pedesaan serta kesejahteraan warganya.
 
Elemen Desa Produktif
 
        Desa Produktif adalah suatu kesatuan dari sejumlah yang berlangsung dinamik dan dalam implementasinya. Beberapa elemen atau komponen yang terkandung dalam Desa Produktif adalah :
 
§    Aktor. Aktor adalah seseorang, sekelompok orang, atau suatu badan hukum yang melakukan suatu proses mediasi atau peggerakan untuk melakukan suatu perubahan yang terecana dengan baik, berdasarkan kaidah pembangunan atau hanya sekedar pegalaman hidupnya.  Istilah ini juga sering digunakan dengan sebuta agen atau inovator
§    Sistem Produksi. Sistem produksi  merupakan suatu sistem dimana manusia, teknologi, menejemen, organisasi produksi berada dalam suatu proses  memproduksi barang atau jasa dega tingkat efisiensi dan efektivitas tertentu yang membawa keberuntugan bagi pihak yag terlibat.  Apabila sistemnya baik, adil, partisipatif tentu akan menciptakan produktivitas yang tinggi.
§    Keterpaduan. Keterpaduan merupakan suatu gambaran yang menunjukkan sifat kebersamaan baik arti keserasian dalam peranan masing-masing sub pendukung maupun koordinasi dan sinergi sesama sistem untuk saling berinteraksi dan mendukung cita yag lebih besar dalam hal ini desa produktif.
§    Administrasi. Administrasi merupakan salah satu perangkat yang diperlukan dalam rangka pengembanganberupa kelengkapan administratif berupa: profil dan Proposal pengembangannya, Surat keterangan Desa berupa penjelasan adanya kegiatan yang dimaksud dan dibina oleh pihak non pemerintah, dan lain sebagainya.
§    Substansi. Substansi dalam hal ini berkenaan dengan kegiatan yang diajukan hubungannya dengan produktivitas pedesaan, penentuan hal ini tentu saja mempertimbangkan sifat kegiatan, apakah masih berupa rintisan, atau pengembangan, atau merupakan pelestarian cultural yang karena pendekatan atau teknologi, atau menejerial atau gabungan diantaranya menciptakan gelora desa produktif.
 
 
Indikator Desa Produktif
 
Pada dasarnya, Desa Produktif adalah desa yang menghasilkan lebih banyak barang dan jasa dengan basis sumberdaya sendiri untuk memperbaiki taraf dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Karenanya, desa produktif dapat ditandai dengan:
§    Tersedianya lapangan kerja yang menyerap usia produktif
§    Meningkatnya kualitas sumberdaya manusia masyarakat desa
§    Meningkatnya tingkat pendapatan masyarakat desa
§    Digunakannya sumberdaya alam dan sumberdaya manusia dari desa sendiri
§    Meningkatnya derajat kesehatan masyarakat desa
§    Menguatnya ikatan sosial masyarakat desa
§    Adanya kelembagaan desa yang partisipatif, transparan dan akuntabel
 

 
BAB III
 
TAHAPAN KOMPETISI
PENGEMBANGAN DESA PRODUKTIF
 
Kompetisi pengembangan desa produktif ini diselenggarakan melalui serangkaian kegiatan yang terencana dan sistematis sebagaimana disajikan dalam diagram 1. Adapun rangkaian kegiatan-kegiatan pengembangan desa produktif ini meliputi:
 
3.1   Persiapan
 
Langkah awal dalam rangka penyelenggaraan pengembangan desa produktif ini ada beberapa kegiatan yang dilakukan, yaitu:
 
1.   Pembuatan desain pengembangan model desa produktif sebagai kerangka atau panduan kerja bagi seluruh komponen kepanitiaan. Panduan ini diharapkan menjadi pegangan dan rujukan bagi semua pihak dalam penyelenggaraan pengembangan desa produktif.
 
2.   Pembentukan Tim Nasional Pengembangan Desa Produktif (TNPDP). TNPDP dibentuk  berdasarkan penugasan melalui Surat Keputusan Kemenakertrans. TNPDP Nasional bertanggungjawab dalam tugas-tugas sebagai berikut:
a)   Melakukan penyamaan persepsi dan koordinasi dengan Kemenakertrans;
b)   Menyiapkan desain pengembangan desa produktif;
c)   Merekrut Tenaga Pelaksana Provinsi (TPP);
d)  Memberikan pelatihan bagi TPP berkenaan dengan tugas dan peran;
e)   Merekrut dan memilih dewan juri serta menyelenggarakan rapat-rapat dalam rangka pengembangan desa produktif;
f)    Membuat subtansi dan media sosialisasi;
g)   Mensosialisasikan kegiatan di tingkat nasional;
h)  Menerima dan memverifikasi 16 proposal dari setiap provinsi;
i)   Menginformasikan 4 proposal setiap propinsi yang dinyatakan lolos;
j)    Melakukan monitoring dan vefirikasi pada 4 desa produktif setiap provinsi;
k)   Membuat laporan nasional.
 
Tim Nasional Pengembangan Desa Produktif bertempat di Kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
 
3.   Tenaga Pelaksana Provinsi (TPP). TPP berjumlah 1 orang yang direkrut dan dipilih dari kalangan lembaga non pemerintah dan perguruan tinggi  di setiap provinsi oleh TNPDP. TPP ditentukan sesuai penugasan dan berdasarkan Surat Tugas dari Kemenakertrans. TPP bertanggungjawab dalam tugas-tugas sebagai berikut:
a)   Melakukan koordinasi dengan dinas tenaga kerja di Provinsi masing-masing berkaitan dengan pengembangandesa produktif;
b)   Melakukan sosialiasi di wilayah provinsi, kabupaten  dan kota melalui radio, media cetak,  distribusi leaflet-poster; mailing list dan jejaring sosial;
c)   Menerima, meregistrasi dan memverfikasi proposal yang masuk di provinsi masing-masing.;
d)  Melakukan seleksI Tahap I terhadap semua proposal yang dinyatakatan lolos verifikasi sesuai format penilaian;
e)   Melakukan verifikasi lapangan 2-3 proposal yang dianggap penting dengan mempertimbangkan kecukupan anggaran;
f)    Memutuskan16 proposal di setiap propinsi berdasarkan skor penilaian dengan berita acara;
g)   Mengirimkan semua proposal yang diterima dan 16 proposal dinyatakan lolos seleksi tahap I kepada TNPDP;
h)  Membuat laporan provinsi masing-masing;
i)   Membantu TNPDP dalam melakukan Telaah dan penyunan Profil Desa Produktif,
 
Tugas TPP lebih rinci dapat dilihat pada lampiran 2.
 
 
3.2   Rekruitmen Dewan Juri
 
Dewan juri pengembangan desa produktif ini berjumlah 5 orang yang ditunjuk berdasarkan kapabilitas dan integritasnya dibidang masing-masing. Para juri setidaknya mewakili bidang sosiologi, pembangunan dan ekonomi perdesaan, kelembagaan masyarakat, dan perencanaan pembangunan. Unsur dewan juri berasal dari pemerintah, akademisi, jurnalis, dan profesional. Tugas dan wewenang dewan juri adalah:
 
1)    Merumuskan dan menetapkan kriteria dan metode peniliaian proposal;
2)    Melakukan seleksi tahap II dengan menilai 16 proposal setiap provinsi dan memilih 4 proposal terbaik setiap provinsi yang akan menerima bantuan pengembangan sebesar Rp100 juta;
3)    Wewenang dewan juri tidak dapat diganggu gugat, karena mereka bekerja sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh mereka sendiri. 
 
 
3.3   Pelatihan Tenaga Pelaksana Provinsi.
 
Pelatihan Tenaga Pelaksana Provinsi (TPP) akan dilakukan selama 3 hari (2 hari efektif) yang akan diikuti oleh semua peserta dari 33 provinsi. Subtansi pelatihan diarahkan untuk menyamakan persepsi dikalangan TPP, tugas dan tanggungjawab Tenaga Pelaksana Provinsi, dan tatacara administrasi, seleksi dan penilaian proposal yang masuk.
 
Dalam menjalankan tugas-tugasnya, TPP akan dilengkapi dengan buku panduan kerja yang disusun TNPDP  yang mencakup; gambaran program, dan lingkup tugas dan jadwal waktu. Dengan demikian, TPP dapat memiliki arah yang jelas selama menjalankan tugasnya.
 
 
 
3.4   Sosialisasi Seleksi Pengembangan Desa Produktif
       
Proyek pengembangan desa produktif ini dilakukan melalui undangan proposal secara terbuka (call roposal). Mengingat sifat kepesertaan aktif, terbuka dan bersifat kompetisi, maka sosialisasi menjadi sangatlah penting untuk di desain secara terencana dan menarik. Agar efektif, sosialiasi pengembangan desa produktif ini, rangkaian kegiatan yang akan dilakukan adalah sebagai berikut:
 
1.       Pembuatan dan distribusi poster dan leaflet. Dalam hal ini, TNPDP bertanggungjawab untuk mendisain dan mencetak poster dan leaflet. Sedangkan TPP bertanggung jawab untuk mendistribusi ke berbagai pihak di provinsi masing-masing, seperti Lembaga Swadaya Masyarakat, Kelompok Swadaya Masyarakat, Swasta Nasional dan Asing, Asosiasi, ormas dan organisasi non pemerintah dan non politik lainnya.
 
2.       Iklan Radio. Iklan radio dilaksanakan di setiap provinsi. Substansi dan anggaran iklan radio ditentukan TNPDP. Sementara, TPP bertangungjawab untuk membuat bentuk iklan, pemilihan radio dan teknis pelaksanaannya. Sedapat mungkin iklan radio menggunakan bahasa yang dipahami oleh mayoritas sasaran dari kegiatan ini.
 
3.       Iklan media cetak. Iklan media cetak akan dilaksanakan oleh TNPDP dan TPP dengan memilih media yang dianggap menjangkau pihak-pihak yang diperkirakan akan berpartisipasi.
 
4.       Pembuatan web. Selain untuk mensosialisasikan kegiatan, web dibuat untuk mempermudah bagi para pihak yang ingin mempertanyakan hal-hal yang belum dipahami pada proyek ini. Melalui web, diharapkan peminat dapat memperjelas informasi yang diperoleh. Selain itu, web juga akan digunakan untuk menerima dan mengumumkan proposal. Web akan dikelola oleh TNPDP.
 
5.       Mailing list dan dan jejaring sosial. Kegiatan ini juga akan mengandalkan dunia maya sebagai sarana sosialisasi. TPP diharuskan menyebarkan informasi kompetisi pengembangan desa produktif ini kepada jaringan dan atau pihak-pihak yang relevan di provinsi masing-masing. Dalam hal ini, TPP diwajibkan memberi tembusan kepada TNPDP. 
 
6.       Konferensi Pers. Konferensi pers akan dilakukan oleh TNPDP sebagai starting penerimaan proposal. Selain itu, konferensi pers juga dimasukkan untuk mensosialisasikan gagasan secara lebih luas kepada masyarakat.
 
 
3.5   Seleksi Kompetisi
       
Bagian ini merupakan inti dari seluruh rangkaian proyek  ini. Seleksi kompetisi Pengembangan desa produktif ini akan dilakukan dengan rangkain teknis sebagai berikut:
 
1.   Penerimaan dan verifikasi proposal. Kegiatan ini akan dilakukan oleh TPP dengan :
a)   Meregistrasi semua proposal yang masuk;
b)   Memverifikasi kelengkapan dan kebenaran administrasi, termasuk dalam hal ini penggunaan format profil dan proposal yang ditentukan panitia;
c)   Menilai proposal yang lolos untuk proses seleksi dan yang gugur;
d)  Memberi tahu peserta yang lolos dan yang gugur verifikasi;
e)   Mendokumentasi semua proposal yang masuk secara rapi;
 
2.   Seleksi Tahap I. Seleksi tahap ini  hanya diikuti oleh proposal peserta yang dinyatakan lolos verikasi untuk dipilih 16 proposal terbaik di setiap propinsi. Pada bagian inil, TPP akan:
a)   Menilai setiap proposal yang lolos verifikasi berdasarkan kriteria dan skor yang telah ditentukan;
b)   Memilih 16 proposal yang mempunyai skor nilai paling tinggi dengan membuat berita acara;
c)   Melakukan verifikasi lapangan 2-3 proposal yang dianggap penting dengan mempertimbangkan kecukupan anggaran;
d)  Memberitahu 16 proposal terpilih dan proposal yang gugur dengan tembusan TNPDP;
e)   Mengirimkan semua proposal yang diterima dan 16 proposal dinyatakan lolos seleksi tahap I kepada TNPDP;
 
3.   Seleksi Tahap II. Seleksi tahap II hanya diikuti oleh 16 proposal yang dinyatakan lolos pada seleksi tahap II di setiap provinsi. Seleksi tahap II dilakukan untuk memilih 4 proposal terbaik setiap propinsi.  Seleksi tahap II akan dilakukan oleh dewan juri yang akan:
a)   Menilai setiap proposal yang lolos seleksi tahap I berdasarkan kriteria dan skor yang telah ditentukan;
b)   Memilih 4 proposal setiap provinsi yang mempunyai skor nilai paling tinggi dengan membuat berita acara;
c)   TNPDP selanjutnya akan memberitahu 4 proposal terpilih setiap provinsi dan proposal yang gugur dengan tembusan TPP;
 
4.   Pemberian Bantuan Pengembangan Rp100 Juta. Setelah ada 4 proposal terbaik setiap propinsi, TNPDP selanjutnya akan memberitahukan kepada Kemenakertrans. Proses selanjutnya, Kemenakertrans akan mengirimkan surat kepada masing-masing 132 pengusul terpilih untuk menerima bantuan pengembangan Rp100 juta. Tatacara pengiriman dan pemanfaatan bantuan pengembangan tersebut selanjutnya akan diatur dalam bentuk surat perjanjian bersama antara Kemenakertrans dengan 132 penerima bantuan.
 
5.   Masa sanggah. Kegiatan ini diarahkan untuk memberi waktu pada 132 penerima bantuan pengembangan memanfaatkannya dalam mendukung pengembangan desa produktif. Di tengah masa sanggah tersebut, penerima wajib melaporkan setiap perkembangkan kegiatan dan penggunaan dana kepada Kemenakertrans.
 
6.   Monitoring. Setelah dianggap masa sanggah cukup, 132 penerima bantuan pengembangan akan didampingi dan dimonitoring oleh Kemenakertrans. Hal ini bertujuan agar kerja-kerja dan bantuan pengembangan yang diberikan dapat maksimal dalam mendukung pengembangan deesa produktif.
 
 
3.6   Telaah Desa Produktif
 
Berdasarkan 132 desa produktif yang dianggap terbaik selanjutnya akan dikaji dengan tujuan untuk memperoleh pembelajaran dari keseluruhan proses dan perkembangan dan dinamikanya sehingga memungkinkan untuk direplikasi atau menjadi inisiasi inovasi bagi desa-desa lain di IndonesiaTelaah ini diharapkan dapat diketahui model-model desa produktif atas dasar sektor, inovasi, intervensi yang dilakukan dan moda produksinya. Hasil Telaah diselanjutnya akan dibuat usulan kebijakan (policy paper) berkenaan dengan pengembangan desa produktif dan pembangunan perdesaan di Indonesia.
 
 
3.7   Penyusunan Profil Desa Produktif
 
Diantara 132 desa produktif, selanjutnya TNPDP akan menyusun profil dari 10 desa yang dianggap menarik dan khas berdasarkan telaah dan input dewan juri. Sepuluh desa produktif tersebut merupakan pembelajaran yang luar biasa berkenaan dengan motivasi dan spirit masyarakat dalam membangun desanya. Sehingga  terasa mahal dan rugi apabila tidak didokumentasi secara baik dari aspek proses, hasil dan dampaknya. Karenanya, profiling desa-desa produktif terbaik tersebut menjadi sangat strategis dalam mendorong dan mengakselerasi pembagunan desa-desa di Indonesia.
 
Materi profil desa produktif setidaknya akan memuat mengenai:
§   Bagian Satu mengenai Pendahuluan, yang berisi latar belakang, gambaran masalah yang ingin dijawab, maksud dan tujuan dari program
§   Bagian  Dua mengenai Gambaran Desa, yang memuat kondisi geografis, kependudukan, sosial budaya, dan tata kelola pemerintahan desa.
§   Bagian Tiga mengenai Substansi Program / Kegiatan, yang akan memuat seluruh proses, tahapan dan input serta dinamikanya selama pelaksanaan program. Pada bagian ini pula akan dijelaskan strategi program dijalankan, misalnya kelembagaan. Pada bagian ini juga akan ditulis mengenai dampak dan efek yang ditimbulkan dari program / kegiatan tersebut kepada penerima sasaran dan sektor lain di desa.
§   Bagian Empat mengenai Pembelajaran dan Replikasi. Pembelajaran akan berisi catatan hal-hal yang penting dan diperhatikan. Sementara replikasi akan ditulis kemungkinan bisa dicontoh desa lain dan apa prasyratnya.
 
 

 
Diaragam 1.
Tahapan Pengembangan Desa Produktif
 


 
 
 
 
 
 

                                                                         
 
 
 
 
 


 
 
 
 
 
 
 
 
 
 


BAB IV
 
SELEKSI DAN PENILAIAN
PENGEMBANGAN DESA PRODUKTIF
 
4.1   Bentuk dan Bantuan Pengembangan
 
Pengembangan desa produktif ini dikemas dalam bentuk Kompetisi program/kegiatan yang sudah dan sedang dilakukan oleh lembaga/organisasi di suatu desa dalam membangun desa produktif.
 
Para lembaga/organisasi di 33 provinsi dapat mengajukan program/kegiatan di suatu desa dalam formulir aplikasi yang ditetapkan dan dinilai oleh kepanitian yang telah ditetapkan. Sebanyak 132 program/kegiatan (4 pengusul per provinsi) paling produktif akan mendapatkan bantuan pengembangan Rp100 juta untuk pengembangan desa prduktif yang telah dan sedang dilakukan.
 
 
4.2   Program / Kegiatan Yang Dapat Diusulkan
 
Program/kegiatan yang dapat diusulkan pada kompetisi pengembangan desa produktif ini adalah :
a.   Program/kegiatan berlokasi di desa;
b.   Program/kegiatan dapat berupa produksi barang, komoditas, ekstraktif maupun jasa dan kreativitas yang mendukung produktifitas masyarakat;. 
c.   Program/kegiatan sudah atau sedang dilaksanakan;
d.   Program/kegiatan tersebut dipandang produktif dari berbagai aspek.
 
 
4.3   Lembaga Pengusul
 
Yang dapat menjadi pengusul pada kompetisi pengembangan desa produktif ini adalah lembaga/organisasi formal dan informal. Individu tidak dapat menjadi pengusul pada kompetisi ini. Kriteria lembaga/organisasi mengusul ditetapkan sebagai berikut:
 
a.   Bukan lembaga/organisasi pemerintah dan partai politik;
b.   Bagi lembaga/organisasi formal seperti lembaga swadaya masyarakat, yayasan, perkumpulan, corporate social responsibility perusahaan, perguruan tinggi dan yang sejenisnya diyaratkan:
§  berbadan hukum;
§  memiliki rekening atas nama lembaga atau minimal dua orang;
§  memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (lebih diutamakan);
c.   Bagi lembaga/organisasi informal seperti rukun warga, rukun tetangga, kelompok swadaya masyarakat, karang taruna, PKK, dan sejenisnya disyaratkan:
§  melampirkan surat keterangan keberadaan lembaga/organiasi dari desa setempat,
§  memiliki rekening atas nama dua orang;
d.   Lembaga/organisasi pengusul dapat berdomisili di luar desa dimana program/kegiatan diusulkan;
e.   Lembaga/organisasi pengusul dapat mengusulkan lebih dari satu program/kegiatan;
f.    Lembaga/organiasi pengusul harus mendapat rekomendasi dari desa dimana program/kegiatan diusulkan;
 
 
4.4   Tata Cara Pendaftaran
 
Tata cara pendaftaran kompetisi pengembangan desa produktif ini ditentukan sebagai berikut:
 
a.   Lembaga/organiasi peminat dapat mengajukan diri sebagai pengusul dengan melengkapi berkas persyaratan kompetisi ini yang meliputi:
1)    Mengisi secara lengkap formulir aplikasi pengusul (lampiran 1), yang diketik dengan spasi 1 dan font (jenis huruf) standar.
2)    Melampirkan profil lembaga pengusul
3)    Melampirkan Surat Rekomendasi dari desa yang menjadi lokasi program/kegiatan
4)    Khusus untuk lembaga/organisasi informal melampirkan surat keterangan keberadaan lembaga/organiasi dari desa setempat,
 
b.   Lembaga/organisasi peminat yang telah melengkapi berkas persyaratan harus mengirimkannya  dalam bentuk hard copy  dan soft copy, kepada:
 
1)  Tenaga Pelaksana Provinsi
Alamat :
 
2)  Tim Pengembangan Desa Produktif Nasional
Direktorat Produktivitas dan Kewirausahaan
Direktorat Jendral Pembinaan, Pelatihan dan Produktivitas
Kementrian Tenaga Kerja Dan Transmigrasi
Jl. Gatot Subroto Kav. 51 Lantai 6B Jakarta Selatan
Telp. 021-5296 3356, 525 5733 ext. 237, 345 – 349

2 komentar:

  1. http://wayansedikitjutek.blogspot.co.id/2011/10/draft-pedoman-kompetisi-pengembangan.html

    BalasHapus
  2. postingannya sangat membantu kak, boleh tanya apakah draft ini sudah disahkan? trims

    BalasHapus