(Draft) PEDOMAN
KOMPETISI PENGEMBANGAN DESA PRODUKTIF
Direktorat Produktivitas dan Kewirausahaan
Direktorat Jendral Pembinaan, Pelatihan dan Produktivitas
Kementrian Tenaga Kerja Dan Transmigrasi
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Pembangunan
merupakan upaya terencana untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas
nilai kehidupan dan berimplikasi terhadap percepatan dinamika
kebudayaan dan membentuk peradaban. Dalam pengertian tersebut,
pembangunan sesungguhnya berwujud multi dimensi mulai dari intervensi
yang berupa fisik hingga yang tidak tampak atau bersifat non fisik,
dari yang berciri sektoral hingga aspek kehidupan sosial, ekonomi,
politik dan lain sebagainya. Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Kemenakertrans) yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dan
transmigrasi melakukan berbagai program yang secara langsung maupun
tidak langsung membina, menumbuh kembangkan dan meningkatkan kualitas
ketenaga kerjaan dan ketransmigrasian.
Di
era globalisasi ini, persoalan daya saing menjadi aspek penting dalam
pergaulan internasional dan dihadapi oleh seluruh bangsa baik karena comparative advantage maupun competitive advantage, dimana hal ini menyangkut produktivitas, efisiensi dan tentu saja kualifikasinya. Menyadari situasi tingkat pengangguran masih tinggi, terutama di perdesaan dan realitas masih rendahnya daya saing, Kemenakertran telah meluncurkan suatu program terpadu yang dinamakan Program Desa Produktif.
Program Desa Produktif merupakan suatu program yang sengaja mengambil basis area targeting pedesaan. Implikasinya, area targeting
lebih melihat pada aspek keseluruhan aspek wilayah baik sumberdaya
manusia maupun alamiahnya dalam suatu menejemen pembangunan yang terpadu.
Jadi, keterpaduan antar pihak dan unsur saling berhubungan dan
membentuk suatu fakta sosial, dimana pembangunan berjalan. Dengan
demikian, Desa Produktif adalah gambaran nyata dari keterpaduan program dan dinamika internal suatu desa.
Program
Desa Produktif merupakan program yang dirancang untuk mendorong
kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa melalui perluasan lapangan
kerja dan berusaha. Artinya bagaimana suatu program yang mampu
memadukan anatar unsur internal socio-dynamic dengan program
pembangunan sektoral yang ada sehingga secara kualtitas dan kualitas
dapat terlihat manfaat dan dampaknya. Keberhasilan suatu desa dalam
mengembangkan sumberdayanya akan memiliki arti strategis bagi
perbaikan sosial-ekonomi masyarakat dan daerah. Dengan demikian tingkat
kesejahteraan dan keberlanjutan dari desa produktif dapat berjalan
seiring dan sesuai dengan arah pembangunan daerah yang bersifat
eksploratif dan bukan eksploitatif.
Mengingat
program ini sudah dan sedang berlangsung, maka untuk lebih mendorong
proses sistemik tersebut, Kemenakertrans dalam hal ini Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas berinisiatif untuk memberikan suatu penghargaan dan dukungan pengembangan bagi program/kegiatan masyarakat yang dinilai telah memenuhi kriteria dan indikator dalam mendukung membangun desa
produktif. Dengan adanya penghargaan ini, diharapkan dapat memotivasi
dan meningkatkan minat berbagai pihak untuk berperan serta dalam
membangun desa yang produktif di Indonesia.
1.2. Dasar Hukum
§ Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
§ Undang-undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
§ Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4437); sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor
Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4548);
§ Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4725);
§ UU No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN 2005-2025).
§ Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa,
§ Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah,
§ Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan;
§ Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembanguan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010 – 2015 yang memuat kebijakan pembangunan dan rencana kerja pemerintah selama lima tahun
§ Peraturan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: 12/MEN/VIII/2010 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasu RI;
§ Keputusan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: Kep.157/MEN/VI/2011
tentang Perubahan atas lampiran keputusan Menakertrans Nomor:
127/MEN/V/2011 tentang Pemberian Subsidi Program / Bantuan Sosial
Bidang Ketenagakerjaan tahun 2011;
§ SK Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas No: 144/Lattas/XII/2010 tentang Pelaksanaan Pembinaan Desa Produktif
1.3. Tujuan
Pedoman ini merupakan rancangan yang dapat digunakan sebagai acuan bagi semua pihak yang terkait dengan program pemilihaan desa produktif dalam persiapan, seleksi, pengukuran, dan penetapan. Termasuk dalam melakukan telaah dan penyusunan profil desa produktif.
Adapun tujuan pedoman ini adalah:
a. Sebagai acuan bagi semua pihak yang terlibat dalam program untuk merumuskan dan menyusun kegiatan teknis dan kegiatan pendukung dalam rangka pelaksanaan program pemilihan desa produktif sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
b. Sebagai acuan untuk mencegah atau menghindari terjadinya penyimpangan-penyimpangan atau kesalahan baik dari aspek teknis dan substansi selama proses pelaksanaan program pemilihan desa produktif mulai dari seleksi hingga penetapan.
c. Sebagai dasar untuk melaksanakan seluruh kegiatan secara efektif sehingga penyelenggaraan program pemilihan desa produktif ini dapat dicperoleh hasil yang optimal.
BAB II
GAMBARAN DESA PRODUKTIF
Kata
desa sendiri berasal dari kata “Swadesi“ (bahasa India) yang awalnya
berkonotasi pada makna tempat asal, tempat tinggal, negeri asal, atau
tanah leluhur yang memiliki kesatuan hidup, kesatuan norma, dan
memiliki batas-batas kewilayahan yang jelas. (Soetardjo, 1984: 15;
Yuliati, 2003: 24). Namun kemudian pemaknaan desa tersebut menjadi
bervariasi, karena dilihat dari sudut pandang yang berbeda.
Konsep
“desa” mengandung makna adanya “keterkaitan” yang lebih luas, baik
secara ekologis, ekonomis, dan sosiologis. Dalam konteks ini, konsep “desa” mengandung pengertian pertama “ikatan sosial” yang berlandaskan
teritorial di mana masyarakat di kawasan tersebut hidup dalam suatu
lokalitas tertentu dengan eksistensi yang jelas; kedua “ikatan sosial”
berdasarkan lingkup pekerjaan (profesi) di mana hubungan antar
anggotanya tidak permanen, tetapi mempunyai intensitas interaksi yang
tinggi dalam suatu waktu tertentu. Ketiga “ikatan sosial” yang dibangun
berdasarkan jaringan sosial (social networking) sebagai nilai tambah dari modal sosial (social capital) dengan satu fokus interaksi pada pengembangan masyarakat.
Sejak
Pelita I pemerintah mulai melancarkan pembangunan desa yang bertujuan
secara langsung untuk meningkatkan kesejahteraan penduduk, dan secara
tidak langsung untuk meletakkan dasar-dasar pembangunan nasional yang
kuat sebagai landasan pembangunan nasional jangka panjang. Sedangkan
sasaran pembangunan desa adalah agar desa-desa merupakan satuan
terkecil administrasi pemerintahan, ekonomi dan ikatan kemasyarakatan,
dapat mempercepat pertumbuhannya. Namun
sejumlah kamajuan dalam mobilisasi sosial itu tidak terjadis secara
merata, dan secara umum kebijakan pembangunan desa juga mendatangkan
banyak kerugian besar. Derajat hidup orang desa tidak bisa diangkat
secara memadai, kemiskinan selalu menjadi penyakit yang setiap tahun
dijadikan sebagai komoditas proyek. Masuknya para pemilik modal maupun
tengkulak melalui kebijakan resmi maupun melalui patronase semakin
memperkaya para elite desa maupun para tengkulak, sementara para
tunawisma maupun tunakisma semakin banyak. Petani selalu menjerit
karena harga produk pertanian selalu rendah, sementara harga pupuk
selalu membumbung tinggi. Pengangguran merajalela. Kaum perempuan
mengalami marginalisasi, yang kemudian memaksa sebagian dari mereka
menjadi buruh murah di sektor manufaktur maupun menjadi TKI.
Berbagai
program bantuan pemerintah yang mengalir ke desa tidak secara
signifikan mampu mengangkat harkat hidup orang desa, memerangi
kemiskinan desa, mencegah urbanisasi, menyediakan lapangan pekerjaan
dan lain-lain. Yang terjadi adalah ketergantungan, konservatisme dan
pragmatisme orang desa terhadap bantuan pemerintah. Dengan demikian
pembangunan desa yang dilancarkan bertahun-tahun sebenarnya
mendatangkan kegagalan.
Konteks
itulah yang melatar belakangi, Kemenakertrans meluncurkan Program Desa
Produktif sejak tahun 2010 yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan
dan keterampilan masyarakat desa untuk memanfaatkan potensi yang
dimiliki desa secara efisien, efektif dan berkualitas;p meningkatkan
nilai tambah dan produktivitas desa melalui pengelolaan sumberdaya
secara kreatif, inovatif, terintegrasi dan berkelanjutan; memperluas
kesempatan kerja dan berusaha untuk meningkatkan pendapatan dan
kesejahteraan masyarakat desa; meningkatkan harmonisasi antar kelompok
masyarakat melalui penerapan budaya produktif masyarakat (Dirjend.
Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas, Kemenakertrans RI, 2011). Dalam
SK Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas No: 144/Lattas/XII/2010
tentang Pelaksanaan Pembinaan Desa Produktif disebutkan bahwa sasaran
dari program ini adalah terciptanya model pengembangan peningkatan
produktivitas di desa dan masyarakat pedesaan secara terintegrasi.
Desa Produktif
Desa
Produktif adalah suatu desa yang masyarakatnya memiliki kemauan dan
kemampuan memanfaatkan secara kreatif dan inovatif seluruh potensi
sumberdaya yang dimiliki untuk menciptakan nilai tambah dan
meningkatkan produktivitas perdesaan. Pemahaman ini menegaskan bahwa
desa produktif adalah desa yang “menghasilkan sesuatu untuk perbaikan
kualitas hidup” akibat dampak/efek dari aktivitas warga dalam sektor tertentu maupun beberapa sektor yang serempak mendorong dinamika ekonomi-sosial mencapai kemajuan pedesaan serta kesejahteraan warganya.
Elemen Desa Produktif
Desa Produktif adalah suatu kesatuan dari sejumlah yang berlangsung
dinamik dan dalam implementasinya. Beberapa elemen atau komponen yang
terkandung dalam Desa Produktif adalah :
§ Aktor. Aktor
adalah seseorang, sekelompok orang, atau suatu badan hukum yang
melakukan suatu proses mediasi atau peggerakan untuk melakukan suatu
perubahan yang terecana dengan baik, berdasarkan kaidah pembangunan
atau hanya sekedar pegalaman hidupnya. Istilah ini juga sering
digunakan dengan sebuta agen atau inovator
§ Sistem Produksi. Sistem produksi merupakan suatu sistem dimana manusia, teknologi, menejemen, organisasi produksi
berada dalam suatu proses memproduksi barang atau jasa dega tingkat
efisiensi dan efektivitas tertentu yang membawa keberuntugan bagi pihak
yag terlibat. Apabila sistemnya baik, adil, partisipatif tentu akan
menciptakan produktivitas yang tinggi.
§ Keterpaduan. Keterpaduan
merupakan suatu gambaran yang menunjukkan sifat kebersamaan baik arti
keserasian dalam peranan masing-masing sub pendukung maupun koordinasi
dan sinergi sesama sistem untuk saling berinteraksi dan mendukung cita
yag lebih besar dalam hal ini desa produktif.
§ Administrasi. Administrasi merupakan salah satu perangkat yang diperlukan dalam rangka pengembanganberupa kelengkapan administratif berupa: profil
dan Proposal pengembangannya, Surat keterangan Desa berupa penjelasan
adanya kegiatan yang dimaksud dan dibina oleh pihak non pemerintah, dan lain sebagainya.
§ Substansi. Substansi
dalam hal ini berkenaan dengan kegiatan yang diajukan hubungannya
dengan produktivitas pedesaan, penentuan hal ini tentu saja
mempertimbangkan sifat kegiatan, apakah masih berupa rintisan, atau
pengembangan, atau merupakan pelestarian cultural yang karena
pendekatan atau teknologi, atau menejerial atau gabungan diantaranya
menciptakan gelora desa produktif.
Indikator Desa Produktif
Pada dasarnya, Desa Produktif adalah desa yang menghasilkan lebih banyak barang dan jasa dengan basis sumberdaya sendiri untuk memperbaiki taraf dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Karenanya, desa produktif dapat ditandai dengan:
§ Tersedianya lapangan kerja yang menyerap usia produktif
§ Meningkatnya kualitas sumberdaya manusia masyarakat desa
§ Meningkatnya tingkat pendapatan masyarakat desa
§ Digunakannya sumberdaya alam dan sumberdaya manusia dari desa sendiri
§ Meningkatnya derajat kesehatan masyarakat desa
§ Menguatnya ikatan sosial masyarakat desa
§ Adanya kelembagaan desa yang partisipatif, transparan dan akuntabel
BAB III
TAHAPAN KOMPETISI
PENGEMBANGAN DESA PRODUKTIF
Kompetisi
pengembangan desa produktif ini diselenggarakan melalui serangkaian
kegiatan yang terencana dan sistematis sebagaimana disajikan dalam
diagram 1. Adapun rangkaian kegiatan-kegiatan pengembangan desa
produktif ini meliputi:
3.1 Persiapan
Langkah awal dalam rangka penyelenggaraan pengembangan desa produktif ini ada beberapa kegiatan yang dilakukan, yaitu:
1. Pembuatan desain pengembangan model desa produktif sebagai kerangka atau panduan kerja bagi seluruh komponen kepanitiaan. Panduan ini diharapkan menjadi pegangan dan rujukan bagi semua pihak dalam penyelenggaraan pengembangan desa produktif.
2. Pembentukan Tim Nasional Pengembangan Desa Produktif (TNPDP). TNPDP dibentuk berdasarkan penugasan melalui Surat Keputusan Kemenakertrans. TNPDP Nasional bertanggungjawab dalam tugas-tugas sebagai berikut:
a) Melakukan penyamaan persepsi dan koordinasi dengan Kemenakertrans;
b) Menyiapkan desain pengembangan desa produktif;
c) Merekrut Tenaga Pelaksana Provinsi (TPP);
d) Memberikan pelatihan bagi TPP berkenaan dengan tugas dan peran;
e) Merekrut dan memilih dewan juri serta menyelenggarakan rapat-rapat dalam rangka pengembangan desa produktif;
f) Membuat subtansi dan media sosialisasi;
g) Mensosialisasikan kegiatan di tingkat nasional;
h) Menerima dan memverifikasi 16 proposal dari setiap provinsi;
i) Menginformasikan 4 proposal setiap propinsi yang dinyatakan lolos;
j) Melakukan monitoring dan vefirikasi pada 4 desa produktif setiap provinsi;
k) Membuat laporan nasional.
Tim Nasional Pengembangan Desa Produktif bertempat di Kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
3. Tenaga
Pelaksana Provinsi (TPP). TPP berjumlah 1 orang yang direkrut dan
dipilih dari kalangan lembaga non pemerintah dan perguruan tinggi di
setiap provinsi oleh TNPDP. TPP ditentukan sesuai penugasan dan berdasarkan Surat Tugas dari Kemenakertrans. TPP bertanggungjawab dalam tugas-tugas sebagai berikut:
a) Melakukan koordinasi dengan dinas tenaga kerja di Provinsi masing-masing berkaitan dengan pengembangandesa produktif;
b) Melakukan
sosialiasi di wilayah provinsi, kabupaten dan kota melalui radio,
media cetak, distribusi leaflet-poster; mailing list dan jejaring
sosial;
c) Menerima, meregistrasi dan memverfikasi proposal yang masuk di provinsi masing-masing.;
d) Melakukan seleksI Tahap I terhadap semua proposal yang dinyatakatan lolos verifikasi sesuai format penilaian;
e) Melakukan verifikasi lapangan 2-3 proposal yang dianggap penting dengan mempertimbangkan kecukupan anggaran;
f) Memutuskan16 proposal di setiap propinsi berdasarkan skor penilaian dengan berita acara;
g) Mengirimkan semua proposal yang diterima dan 16 proposal dinyatakan lolos seleksi tahap I kepada TNPDP;
h) Membuat laporan provinsi masing-masing;
i) Membantu TNPDP dalam melakukan Telaah dan penyunan Profil Desa Produktif,
Tugas TPP lebih rinci dapat dilihat pada lampiran 2.
3.2 Rekruitmen Dewan Juri
Dewan juri pengembangan desa produktif ini berjumlah 5 orang yang ditunjuk berdasarkan kapabilitas dan integritasnya
dibidang masing-masing. Para juri setidaknya mewakili bidang sosiologi,
pembangunan dan ekonomi perdesaan, kelembagaan masyarakat, dan
perencanaan pembangunan. Unsur dewan juri berasal dari pemerintah,
akademisi, jurnalis, dan profesional. Tugas dan wewenang dewan juri adalah:
1) Merumuskan dan menetapkan kriteria dan metode peniliaian proposal;
2) Melakukan
seleksi tahap II dengan menilai 16 proposal setiap provinsi dan memilih
4 proposal terbaik setiap provinsi yang akan menerima bantuan
pengembangan sebesar Rp100 juta;
3) Wewenang dewan juri tidak dapat diganggu gugat, karena mereka bekerja sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh mereka sendiri.
3.3 Pelatihan Tenaga Pelaksana Provinsi.
Pelatihan Tenaga Pelaksana Provinsi (TPP) akan dilakukan selama 3 hari (2 hari efektif) yang akan diikuti oleh
semua peserta dari 33 provinsi. Subtansi pelatihan diarahkan untuk
menyamakan persepsi dikalangan TPP, tugas dan tanggungjawab Tenaga
Pelaksana Provinsi, dan tatacara administrasi, seleksi dan penilaian
proposal yang masuk.
Dalam
menjalankan tugas-tugasnya, TPP akan dilengkapi dengan buku panduan
kerja yang disusun TNPDP yang mencakup; gambaran program, dan lingkup
tugas dan jadwal waktu. Dengan demikian, TPP dapat memiliki arah yang
jelas selama menjalankan tugasnya.
3.4 Sosialisasi Seleksi Pengembangan Desa Produktif
Proyek pengembangan desa produktif ini dilakukan melalui undangan proposal secara terbuka (call roposal). Mengingat sifat kepesertaan aktif, terbuka dan bersifat kompetisi, maka sosialisasi menjadi sangatlah penting untuk di desain secara
terencana dan menarik. Agar efektif, sosialiasi pengembangan desa
produktif ini, rangkaian kegiatan yang akan dilakukan adalah sebagai
berikut:
1. Pembuatan
dan distribusi poster dan leaflet. Dalam hal ini, TNPDP
bertanggungjawab untuk mendisain dan mencetak poster dan leaflet.
Sedangkan TPP bertanggung jawab untuk mendistribusi ke berbagai pihak
di provinsi masing-masing, seperti Lembaga Swadaya Masyarakat, Kelompok
Swadaya Masyarakat, Swasta Nasional dan Asing, Asosiasi, ormas dan organisasi non pemerintah dan non politik lainnya.
2. Iklan
Radio. Iklan radio dilaksanakan di setiap provinsi. Substansi dan
anggaran iklan radio ditentukan TNPDP. Sementara, TPP bertangungjawab
untuk membuat bentuk iklan, pemilihan radio dan teknis pelaksanaannya.
Sedapat mungkin iklan radio menggunakan bahasa yang dipahami oleh
mayoritas sasaran dari kegiatan ini.
3. Iklan
media cetak. Iklan media cetak akan dilaksanakan oleh TNPDP dan TPP
dengan memilih media yang dianggap menjangkau pihak-pihak yang
diperkirakan akan berpartisipasi.
4. Pembuatan
web. Selain untuk mensosialisasikan kegiatan, web dibuat untuk
mempermudah bagi para pihak yang ingin mempertanyakan hal-hal yang
belum dipahami pada proyek ini. Melalui web, diharapkan peminat dapat
memperjelas informasi yang diperoleh. Selain itu, web juga akan
digunakan untuk menerima dan mengumumkan proposal. Web akan dikelola
oleh TNPDP.
5. Mailing
list dan dan jejaring sosial. Kegiatan ini juga akan mengandalkan dunia
maya sebagai sarana sosialisasi. TPP diharuskan menyebarkan informasi
kompetisi pengembangan desa produktif ini kepada jaringan dan atau
pihak-pihak yang relevan di provinsi masing-masing. Dalam hal ini, TPP
diwajibkan memberi tembusan kepada TNPDP.
6. Konferensi Pers. Konferensi pers akan dilakukan oleh TNPDP sebagai starting
penerimaan proposal. Selain itu, konferensi pers juga dimasukkan untuk
mensosialisasikan gagasan secara lebih luas kepada masyarakat.
3.5 Seleksi Kompetisi
Bagian
ini merupakan inti dari seluruh rangkaian proyek ini. Seleksi
kompetisi Pengembangan desa produktif ini akan dilakukan dengan
rangkain teknis sebagai berikut:
1. Penerimaan dan verifikasi proposal. Kegiatan ini akan dilakukan oleh TPP dengan :
a) Meregistrasi semua proposal yang masuk;
b) Memverifikasi
kelengkapan dan kebenaran administrasi, termasuk dalam hal ini
penggunaan format profil dan proposal yang ditentukan panitia;
c) Menilai proposal yang lolos untuk proses seleksi dan yang gugur;
d) Memberi tahu peserta yang lolos dan yang gugur verifikasi;
e) Mendokumentasi semua proposal yang masuk secara rapi;
2. Seleksi
Tahap I. Seleksi tahap ini hanya diikuti oleh proposal peserta yang
dinyatakan lolos verikasi untuk dipilih 16 proposal terbaik di setiap
propinsi. Pada bagian inil, TPP akan:
a) Menilai setiap proposal yang lolos verifikasi berdasarkan kriteria dan skor yang telah ditentukan;
b) Memilih 16 proposal yang mempunyai skor nilai paling tinggi dengan membuat berita acara;
c) Melakukan verifikasi lapangan 2-3 proposal yang dianggap penting dengan mempertimbangkan kecukupan anggaran;
d) Memberitahu 16 proposal terpilih dan proposal yang gugur dengan tembusan TNPDP;
e) Mengirimkan semua proposal yang diterima dan 16 proposal dinyatakan lolos seleksi tahap I kepada TNPDP;
3. Seleksi
Tahap II. Seleksi tahap II hanya diikuti oleh 16 proposal yang
dinyatakan lolos pada seleksi tahap II di setiap provinsi. Seleksi
tahap II dilakukan untuk memilih 4 proposal terbaik setiap propinsi.
Seleksi tahap II akan dilakukan oleh dewan juri yang akan:
a) Menilai setiap proposal yang lolos seleksi tahap I berdasarkan kriteria dan skor yang telah ditentukan;
b) Memilih 4 proposal setiap provinsi yang mempunyai skor nilai paling tinggi dengan membuat berita acara;
c) TNPDP selanjutnya akan memberitahu 4 proposal terpilih setiap provinsi dan proposal yang gugur dengan tembusan TPP;
4. Pemberian
Bantuan Pengembangan Rp100 Juta. Setelah ada 4 proposal terbaik setiap
propinsi, TNPDP selanjutnya akan memberitahukan kepada Kemenakertrans.
Proses selanjutnya, Kemenakertrans akan mengirimkan surat kepada
masing-masing 132 pengusul terpilih untuk menerima bantuan pengembangan
Rp100 juta. Tatacara pengiriman dan pemanfaatan bantuan pengembangan
tersebut selanjutnya akan diatur dalam bentuk surat perjanjian bersama
antara Kemenakertrans dengan 132 penerima bantuan.
5. Masa
sanggah. Kegiatan ini diarahkan untuk memberi waktu pada 132 penerima
bantuan pengembangan memanfaatkannya dalam mendukung pengembangan desa
produktif. Di tengah masa sanggah tersebut, penerima wajib melaporkan
setiap perkembangkan kegiatan dan penggunaan dana kepada Kemenakertrans.
6. Monitoring.
Setelah dianggap masa sanggah cukup, 132 penerima bantuan pengembangan
akan didampingi dan dimonitoring oleh Kemenakertrans. Hal ini bertujuan
agar kerja-kerja dan bantuan pengembangan yang diberikan dapat maksimal
dalam mendukung pengembangan deesa produktif.
3.6 Telaah Desa Produktif
Berdasarkan 132 desa produktif yang dianggap terbaik selanjutnya akan dikaji dengan tujuan untuk memperoleh pembelajaran dari keseluruhan proses dan perkembangan dan dinamikanya sehingga memungkinkan untuk direplikasi atau menjadi inisiasi inovasi bagi desa-desa lain di Indonesia. Telaah
ini diharapkan dapat diketahui model-model desa produktif atas dasar
sektor, inovasi, intervensi yang dilakukan dan moda produksinya. Hasil
Telaah diselanjutnya akan dibuat usulan kebijakan (policy paper) berkenaan dengan pengembangan desa produktif dan pembangunan perdesaan di Indonesia.
3.7 Penyusunan Profil Desa Produktif
Diantara
132 desa produktif, selanjutnya TNPDP akan menyusun profil dari 10 desa
yang dianggap menarik dan khas berdasarkan telaah dan input dewan juri.
Sepuluh desa produktif tersebut merupakan pembelajaran yang luar biasa
berkenaan dengan motivasi dan spirit masyarakat dalam membangun
desanya. Sehingga terasa mahal dan rugi apabila tidak didokumentasi
secara baik dari aspek proses, hasil dan dampaknya. Karenanya,
profiling desa-desa produktif terbaik tersebut menjadi sangat strategis
dalam mendorong dan mengakselerasi pembagunan desa-desa di Indonesia.
Materi profil desa produktif setidaknya akan memuat mengenai:
§ Bagian
Satu mengenai Pendahuluan, yang berisi latar belakang, gambaran masalah
yang ingin dijawab, maksud dan tujuan dari program
§ Bagian
Dua mengenai Gambaran Desa, yang memuat kondisi geografis,
kependudukan, sosial budaya, dan tata kelola pemerintahan desa.
§ Bagian
Tiga mengenai Substansi Program / Kegiatan, yang akan memuat seluruh
proses, tahapan dan input serta dinamikanya selama pelaksanaan program.
Pada bagian ini pula akan dijelaskan strategi program dijalankan,
misalnya kelembagaan. Pada bagian ini juga akan ditulis mengenai dampak
dan efek yang ditimbulkan dari program / kegiatan tersebut kepada
penerima sasaran dan sektor lain di desa.
§ Bagian
Empat mengenai Pembelajaran dan Replikasi. Pembelajaran akan berisi
catatan hal-hal yang penting dan diperhatikan. Sementara replikasi akan
ditulis kemungkinan bisa dicontoh desa lain dan apa prasyratnya.
Diaragam 1.
Tahapan Pengembangan Desa Produktif
BAB IV
SELEKSI DAN PENILAIAN
PENGEMBANGAN DESA PRODUKTIF
4.1 Bentuk dan Bantuan Pengembangan
Pengembangan
desa produktif ini dikemas dalam bentuk Kompetisi program/kegiatan yang
sudah dan sedang dilakukan oleh lembaga/organisasi di suatu desa dalam
membangun desa produktif.
Para
lembaga/organisasi di 33 provinsi dapat mengajukan program/kegiatan di
suatu desa dalam formulir aplikasi yang ditetapkan dan dinilai oleh
kepanitian yang telah ditetapkan. Sebanyak 132 program/kegiatan (4
pengusul per provinsi) paling produktif akan mendapatkan bantuan
pengembangan Rp100 juta untuk pengembangan desa prduktif yang telah dan
sedang dilakukan.
4.2 Program / Kegiatan Yang Dapat Diusulkan
Program/kegiatan yang dapat diusulkan pada kompetisi pengembangan desa produktif ini adalah :
a. Program/kegiatan berlokasi di desa;
b. Program/kegiatan dapat berupa produksi barang, komoditas, ekstraktif maupun jasa dan kreativitas yang mendukung produktifitas masyarakat;.
c. Program/kegiatan sudah atau sedang dilaksanakan;
d. Program/kegiatan tersebut dipandang produktif dari berbagai aspek.
4.3 Lembaga Pengusul
Yang dapat menjadi pengusul
pada kompetisi pengembangan desa produktif ini adalah
lembaga/organisasi formal dan informal. Individu tidak dapat menjadi
pengusul pada kompetisi ini. Kriteria lembaga/organisasi mengusul
ditetapkan sebagai berikut:
a. Bukan lembaga/organisasi pemerintah dan partai politik;
b. Bagi lembaga/organisasi formal seperti lembaga swadaya masyarakat, yayasan, perkumpulan, corporate social responsibility perusahaan, perguruan tinggi dan yang sejenisnya diyaratkan:
§ berbadan hukum;
§ memiliki rekening atas nama lembaga atau minimal dua orang;
§ memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (lebih diutamakan);
c. Bagi
lembaga/organisasi informal seperti rukun warga, rukun tetangga,
kelompok swadaya masyarakat, karang taruna, PKK, dan sejenisnya
disyaratkan:
§ melampirkan surat keterangan keberadaan lembaga/organiasi dari desa setempat,
§ memiliki rekening atas nama dua orang;
d. Lembaga/organisasi pengusul dapat berdomisili di luar desa dimana program/kegiatan diusulkan;
e. Lembaga/organisasi pengusul dapat mengusulkan lebih dari satu program/kegiatan;
f. Lembaga/organiasi pengusul harus mendapat rekomendasi dari desa dimana program/kegiatan diusulkan;
4.4 Tata Cara Pendaftaran
Tata cara pendaftaran kompetisi pengembangan desa produktif ini ditentukan sebagai berikut:
a. Lembaga/organiasi
peminat dapat mengajukan diri sebagai pengusul dengan melengkapi berkas
persyaratan kompetisi ini yang meliputi:
1) Mengisi secara lengkap formulir aplikasi pengusul (lampiran 1), yang diketik dengan spasi 1 dan font (jenis huruf) standar.
2) Melampirkan profil lembaga pengusul
3) Melampirkan Surat Rekomendasi dari desa yang menjadi lokasi program/kegiatan
4) Khusus untuk lembaga/organisasi informal melampirkan surat keterangan keberadaan lembaga/organiasi dari desa setempat,
b. Lembaga/organisasi peminat yang telah melengkapi berkas persyaratan harus mengirimkannya dalam bentuk hard copy dan soft copy, kepada:
1) Tenaga Pelaksana Provinsi
Alamat :
2) Tim Pengembangan Desa Produktif Nasional
Direktorat Produktivitas dan Kewirausahaan
Direktorat Jendral Pembinaan, Pelatihan dan Produktivitas
Kementrian Tenaga Kerja Dan Transmigrasi
Jl. Gatot Subroto Kav. 51 Lantai 6B Jakarta Selatan
Telp. 021-5296 3356, 525 5733 ext. 237, 345 – 349