Rabu, 21 September 2011

pentingnya Peptisida nabati ramah lingkungan


Peneliti dari Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Jawa Timur  melakukan pengkajian terhadap beberapa jenis tanaman maupun biji  sehingga dapat dimanfaatakan sebagai pestisida nabati. Biji srikaya mengandung bahan aktif asetogenin dan squamosin untuk sasaran hama ulat maupun hama penghisap polong. Sedangkan biji mahoni mengandung bahan aktif swietenin dan limonoid dapat menghambat perkembangbiakan ulat, hama penghisap, penyakit karat pada daun kopi.
Cara kerja pestisida nabati ini adalah dapat mengendalikan serangga hama dan penyakit melalui cara kerja yang unik, yaitu dapat melalui perpaduan berbagai cara atau secara tunggul. Cara kerja yang sangat spesifik yaitu merusak perkembangan telur, larva dan pupa, penolak makan, mengurangi nafsu makan, menghambat reproduksi serangga betina dll.
Keunggulannya adalah biaya yang murah karena mudah didapat, relatif aman bagi lingkungan, tidak menyebabkan keracunan pada tanaman, tidak menimbulkan kekebalan pada hama, kompatible bila digabungkan dengan cara pengendalian lain dan yang tidak kalah pentingnya adalah hasil pertanian yang sehat dan bebas residu pestisida.
Sedangkan kelemahannya adalah daya kerja relatif lambat, tidak membunuh langsung ke jasad sasaran, tidak tahan terhadap sinar matahari, kurang praktis, tidak tahan disimpan dan penyemprotan dilakukan secara berluang-ulang

Senin, 28 Maret 2011

pentingnya SDM yang BERKUALITAS

Pendahuluan
Pendidikan dan guru adalah ibarat sekeping mata uang logam yang saling berkaitan satu sama lain. Kita bisa mengkajinya secara terpisah tapi harus melihatnya  sebagai satu kesatuan. Sejarah pendidikan di berbagai negara telah memberikan bukti kuat bahwa kompetensi seorang guru begitu mempengaruhi terhadap output yang dihasilkan. Framework berfikir bahwa sentuhan psikologis yang dimiliki oleh seorang pendidik akan membawa efek positif yang mampu mempengaruhi seorang anak didik untuk mau belajar secara intensif dan memiliki rasa percaya diri dalam beadaptasi dengan teman-temannya.
Kompetensi yang dimiliki oleh seorang guru adalah tidak lahir begitu saja, namun itu diperoleh dengan proses waktu yang lama dan penggemblengan yang intensif, seperti dari banyaknya referensi yang dibaca dan luasnya experience (pengalaman) yang dimiliki. Referensi dan experience itulah yang membawa seorang pendidik ke arah yang dimaksud yaitu menghadirkan lulusan-lulusan atau SDM yang siap berkompetisi baik ditingkat nasional dan internasional.
1.    Profesionalisme Guru
Merencanakan suatu pendidikan masa depan yang baik adalah dengan membangun dan meningkatkan kualitas guru. Membangun dan meningkatkan kualitas guru artinya mengarahkan para guru pada profesionalitas yang diharapkan (actual profesionality).  Pekerjaan seorang guru adalah sebuah profesi yang mulia, yaitu mulia disisi manusia dan mulia disisi Tuhan, karena guru mengemban amanah sesuai dengan Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 yaitu “…turut serta dalam usaha mencerdaskan kehidupan bangsa.”
Menurut Endang Komara, (2006:1) guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Adapun pengertian profesi Mc Cully (dalam A.Tabrani Rusyan 1992:4) mengatakan “Profesi adalah a vocation an wich profesional knowledge of some departement a learning science is used in its application to the of other or in the practice of an art found it”. Sedangkan pengertian profesionalime,  Freidson (dalam Syaiful Sagala, 2000:199) berpendapat bahwa, “profesionalisme adalah sebagai komitmen untuk ide-ide profesional dan karir”.
Dengan begitu dapat kita mengerti sebuah profesi pekerjaan untuk menjadi professional dituntut untuk mampu memiliki kualitas intelektual dan kemahiran yang sesuai dengan standar mutu yang disyahkan oleh lembaga yang bersangkutan, serta lebih jauh siap mempertanggungjawabkan pekerjaan tersebut dengan cara-cara yang professional pula. Sikap professional saat ini dikenal dengan istilah management professional, maka dengan begitu guru professional adalah seorang guru yang menerapkan konsep management professional dalam menjalankan aktivitas kehidupannya, begitu pula sebaliknya jika seorang guru tidak menerapkan konsep management professional maka artinya guru yang bersangkutan tidak professional.
Hubungan antara professional dan profesi dalam konteks pekerjaan Wina Sanjaya (2005:142-143):  mengatakan :
1)    Pekerjaan profesional ditunjang oleh suatu ilmu tertentu secara mendalam yang hanya mungkin didapatkan dari lembaga pendidikan yang sesuai, sehingga kinerjanya didasarkan kepada keilmuan yang dimilikinya yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah;
2)    Suatu profesi menekankan kepada suatu keahlian dalm bidang tertentu yang spesifik sesuai dengan jenis profesinya, sehingga antara profesi yang satu dengan yang lainnya dapat dipisahkan secara tegas;
3)    Tingkat kemampuan dan keahlian suatu profesi didasarkan kepada latar belakang pendidikan yang dialaminya yang diakui oleh masyarakat, sehingga semakin tinggi latar belakang pendidikan akademik sesuai dengan profesinya, semakin tinggi pula tingkat keahliannya dengan demikian semakin tinggi pula tingkat penghargaan yang diterimanya;
4)    Suatu profesi selain dibutuhkan oleh masyarakat juga memiliki dampak terhadap sosial kemasyarakatan, sehingga masyarakat memiliki kepekaan yang sangat tinggi terhadap efek yang ditimbulkan dari pekerjaan profesinya. Sebagai suatu profesi, kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru, yaitu kompetensi pribadi, kompetensi profesional dan kompetensi sosial kemasyarakatan.
Pekerjaan seorang guru adalah sebuah pekerjaan yang berprofesi khusus (special profesion) yaitu mendidik dan mengayomi seorang anak didik dari kondisi tidak mengerti atau kurang mengerti kearah yang lebih baik. Penegasa pekerjaan guru adalah sebuah pekerjaan yang khusus juga ditegaskan dalam UU Guru pasal 5 ayat (1) dikatakan bahwa profesi guru dan dosen merupakan bidang pekerjaaan khusus yang memerlukan prinsip-prinsip professional. Karena kita melihat pekerjaan seorang guru adalah sangat spesifik atau khusus maka untuk mendorong kearah spesialisasi  yang lebih dalam adalah dengan mensertifikasikan para guru secara profesional.
Salah satu kebijakan pemerintah dalam hal ini Departement Pendidikan untuk meningkatkan dan menerapkan suatu management profesional bagi para guru di Indonesia adalah dengan mengharuskan para guru memiliki dan mengikuti sertifikasi guru. Dalam pasal 1 butir (11) UUGD (Undang-undang Guru dan Dosen) disebutkan  bahwa sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru dan dosen.
Tentunya bagi seorang guru yang menginginkan terjadinya peningkatan kompetensi akdemik akan mempersiapkan diri secara utuh untuk memperoleh sertifikasi tersebut. Dalam salinan pada lampiran peranturan menteri pendidikan nasional nomor 27 tahun 2008  tentang standar kualifikasi akademik dan kompetensi konselor dijelaskan bahwa kompetensi akademik merupakan landasan bagi pengembangan kompetensi profesional, yang meliputi:
(a)    memahami secara mendalam konseli yang dilayani,
(b)    menguasai landasan dan kerangka teoretik bimbingan dan konseling,
(c)    menyelenggarakan pelayanan bimbingan dan konseling yang memandirikan, dan
(d)    mengembangkan pribadi dan profesionalitas konselor secara berkelanjutan.
Didepan anak didiknya seorang guru terposisikan dirinya sebagai key person (pemegang kunci).  Menurut Hasibuan (1986:41-42) sebagai key person guru harus melaksanakan perilaku-perilaku mengenai:
(1)    kejelasan dalam menyampaikan informasi secara verbal maupun non verbal,
(2)    kemampuan guru dalam membuat variasi tugas dan tingkah lakunya,
(3)    sifat hangat dan antusias guru dalam berkomunikasi,
(4)    perilaku guru yang berorientasi pada tugasnya saja tanpa merancukan dengan hal-hal yang bukan merupakan tugas keguruannya,
(5)    kesalahan guru dalam menggunakan gagasan-gagasan yang dikemukakan siswa dan pengarahan umum secara tidak langsung,
(6)    perilku guru yang berkaitan dengan pemberian kesempatan kepada siswanya dalam mempelajari tugas yang ditentukan,
(7)    perilaku guru dalam memberikan komentar-komentar yang terstruktur,
(8)    perilaku guru dalam menghindari kritik yang bersifat negatif terhadap siswa,
(9)    perilaku guru dalam membuat variasi keterampilan bertanya,
(10)    kemampuan guru dalam menentukan tingkat kesulitan pengajarannya, dan
(11)    kemampuan guru mengalokasikan waktu mengajarnya sesuai dengan alokasi waktu-waktu dalam perencanaan satuan pelajaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar